LAHATPOS.CO, Lahat Selatan – Menindaklanjuti perintah lisan Pj. Sekda Kabupaten Lahat Drs H Deswan Irsyad MPdi dalam Rapat Terbatas bidang Pemerintahan dengan seluruh Camat se Kabupaten Lahat pada Rabu (6/1/2020), pukul 14.00 WIB bertempat di Operation Room Pemkab Lahat.
Camat Lahat Selatan, H Budi Utama SIP langsung menindaklanjutinya dengan membuat 8 point langkah langkah sebagai berikut :
- Acara Persedekahan dan Resepsi Pernikahan harus benar benar mengikuti Protokol Kesehatan Tamu dan Undangan harus mengenakan Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir pada tempat yang telah disediakan pemilik hajatan, mengatur jarak tempat duduk untuk tidak berkerumunan.
- Mengaktifkan kembali Relawan Lawan Covid 19 dalam kegiatan Persedekahan dengan menyiapkan Petugas Pengukur Suhu tubuh dengan Termogun, petugas yang mengingatkan tamu undangan untuk menggunakan masker, apabila tidak ada masker maka pemilik hajatan harus menyiapkan masker, tempat tempat cuci tangan dan sabun.
- Sistem Persedekahan dengan Open House tidak mengumpulkan tamu undangan secara serentak.
- Lakukan kegiatan gotong royong melibatkan seluruh elemen desa dengan membersihkan Siring dan Spal dan memotong dahan dahan pohon yang memungkinkan dapat membahayakan rumah penduduk atau pengendara kendaraan bermotor.
- Hindari berjabat tangan dan jaga jarak antar sesama tamu undangan.
- Memantau para pendatang agar melapor ke Relawan Lawan Covid Desa bekerjasama dengan Bidan Desa atau Puskesmas setempat.
- Dalam rangka mengantisipasi rawan bencana banjir dan longsor agar mewaspadainya serta melakukan kegiatan kegiatan mitigasi antisipasi bencana dengan menyiapkan alat alat kebersihan skop, karung, cangkul, gerobak sorong, tali tambang, mesin chainsaw, mesin pemotong rumput dan lainnya.
- Apabila ada hal hal yang urgent atau luar biasa agar dapat cepat berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas serta melaporkannya kepada Camat. (dn)