LAHATPOS.CO, Lahat – Pemerintah Kabupaten Lahat mengeluarkan surat edaran 27 Januari 2021 yang berisi tentang belajar tatap muka. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan belajar tatap muka yakni dengan memperhatikan standar protokol kesehatan dan fasilitas yang dimiliki sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat Drs H Suhirdin MM menyampaikan melalui hasil monitoring tentang persiapan pelaksanaan tatap muka yang dilaksanakan 4 -24 Januari menyimpulkan seluruh satuan pendidikan dari PAUD/TK hingga SMP/MTs siap melaksanakan belajar tatap muka.
“Ya, Senin (1/2) (hari ini) sudah dapat melaksnakan tatap muka setiap satuan pendidikan dari hasil monitoring yang dilakukan tim, tentunya dengan standar protokol kesehatan,” sampainya, Sabtu (29/1).
Suhirdin menuturkan pendidikan tatap muka sehubungan dengan menurunnya kasus penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lahat. Begitu juga keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan pembelajaran pendidikan semester genap 2020/2021.
“Selasa (26/1) kami sudah rapat bersama seluruh komponen mulai dari FKKS, MKKS, hingga bidang pelaksana pendidikan tentang tindak lanjut hasil monitoring,” pungkasnya.
Dirinya menjelaskan uji coba pelaksanaan belajar tatap muka berlaku hingga 27 Februari mendatang, begitu juga kepala satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa pada laman data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System. Selain kepala sekolah wajib mengisi daftar dapodik juga syarat dari Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelengadakan pendidikan tatap muka
“Syarat lain kepala sekolah wajib mengisi dapodik, serta persetujuan komite sekolah atau wakil orang tua siswa secara tertulis,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Dasar Sri Rahmad Fauzi SPd didampingi Erhansyah SPd MM mengatakan siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP yang masuk, atau tatap muka, sedangkan siswa lain belajar jarak jauh atau daring dan luring.
“Kelas enam SD dan Kelas sembilan yang masuk belajar tatap muka, sedangkan dibawahnya tetap belajar jarak jauh,” tuturnya (amr)