LAPOS, Empat Lawang – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diingatkan harus segera membuat surat pemberitahuan kepada Kepala Desa (Kades), jika masa jabatan Kades mereka segera berakhir.
Pengendali Teknis Irban II Inspektorat Empat Lawang, Yunidi Nuzli mengatakan, penyampaian surat pemberitahuan BPD tersebut, harus disampaikan BPD ke kades, 6 bulan sebelum masa jabatan kades mereka itu berakhir.
“Jadi, sejak kades itu menerima surat pemberitahuan itu. Kades selanjutnya wajib menyusun LKPDes, atau laporan keterangan pertanggungjawaban desa,” ungkap Yunidi saat dibincangi wartawan, kemarin.
Dijelaskannya, LKPDes merupakan laporan pertanggungjawaban kades selama satu periode kepemimpinannya. Di dalam LKPDes berisi laporan kinerja, progres pembangunan, bahkan aset desa yang dimiliki desa itu, juga wajib dicantumkan di dalam LKPDes.
“LKPDes disampaikan ke Bupati cq Camat. Berbeda dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah yang dibacakan Bupati di paripurna DPRD, LKPDes cukup disampaikan ke Bupati cq Camat,” jelasnya.
Bagaimana jika hingga masa berakhirnya masa jabatan kades, LKPDes tidak disampaikan ke Bupati?, Yunidi merespon, Inspektorat tinggal membawa itu ke aparat penegak hukum (APH).
“Tinggal lempar saja ke APH. Sebab, misalnya aset desa itu dihilangkan atau tidak jelas, tentu itu namanya sama saja korupsi. Ya, APH saja yang prosesnya,” pungkasnya. (smt)