LAHATPOS.CO, Lahat – Di tahun 2021 ini pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memastikan tetap melanjutkan kontrak pemanfaatan terhadap 86 tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) di Bumi Seganti Setungguan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Ekman Mulyadi S Sos melalui Kabid Tata Wilayah dan Adm Pemdes, Imam Santosa S STP MSi saat dikonfirmasi Lahat Pos, Kamis (21/1).
“Mekanisme kontrak PLD ada pada pemerintah pusat melalui Dinas PMDes Provinsi Sumatera Selatan. Perpanjangan kontrak dilakukan pada bulan ini,” ujarnya seraya dirinya menyampaikan sementara untuk nomenklatur direncanakan pada akhir n Januari 2021.
Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan lantaran pada 2020 kontrak PLD dinyatakan sudah habis. Masa perpanjangan kontrak yakni selama satu tahun.
“86 orang PLD ini merupakan rekrutan yang sudah lama dan diperpanjang kembali oleh PMDes provinsi. Jadi untuk 1 orang PLD ini menaungi 1 sampai 4 desa,” ujarnya.
Lanjut Imam, PLD ditugaskan dalam pendampingan desa, menjadi mitra desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Tugas dan fungsi PLD tertera pada Permendes PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang pedoman umum pendampingan masyarakat desa,” ujarnya.
Keberadaan PLD tidak akan mengambil alih peran, fungsi dan kuasa yang diberikan UU kepada pemerintah desa, namun akan memberikan dukungan bagi pemerintah desa sesuai batasan tugas pokok.
“Secara umum tugasnya yakni pemberdayaaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa,” ujarnya. (zki)