LAHATPOS.CO, Lahat – Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mas Sejahtera (PT. SMS) kepada pemerintah dipertanyakan warga 14 desa.
Alasannya, belum ada jawaban yang jelas dan pasti dari pihak perusahaan terkait tuntutan warga bahwa perkebunan plasma 20 – 30 persen harus di dalam HGU aktif serta pengambalian lahan.
Adapun desa yang mengajukan tuntutan Desa Suka Merindu, Ulak Bandung, Purworejo, Jajaran Baru, Jajaran Lama, Sukarami, Sungai Laru, Lubuk Seketi, Tanjung Baru, Maspura, Beringin Jaya, Padang Bidu, Banuayu, dan Tanjung Alam yang berada di Kecamatan Kikim Barat, Kikim Tengah, serta Kikim Selatan.
Perwakilan warga, Sukiman mengaku kecewa dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit PT SMS di desanya. Menurutnya perusahaan tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi desa terdampak.
“Kalau pun diperpanjang atau direvisi oleh perusahaan, nantinya minimal 20 sampai 30 persen harus dikembalikan kepada masyarakat atau diplasmakan,” ucapnya saat menghadiri rapat di Oproom Pemkab Lahat bersama Pemda Lahat dan BPN Lahat, Senin (25/1).
Kuasa Hukum, Sujoko Bagus SH diwakili Herman mengatakan bahwa pihaknya memohon kepada pemerintah untuk menanggapi tuntutan warga terkait plasma tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. “Pada intinya kami siap membantu dan mendampingi masyarakat,” terangnya.
Dalam mediasi itu dijelaskan, bahwa perusahaan yang berdiri sejak 2014 silam itu merupakan takeoffer dari perusahaan seperti PT Perjapin dan Mutrada Multi Maju itu memiliki lahan dengan beberapa SK HGU yakni nomor 22 jadi nomor 1 dengan luas 5700 hektar yang berakhir 2023, kemudian SK Nomor 19 sebesar 182 hektar masa berlaku hingga 2029, dan nomor 71 menjadi HGU nomor 4 dengan luas 386,5 hektar.
Kepala BPN Lahat Ir Romanus Noor Widarto MM mengatakan bahwa sampai saat ini perusahaan belum melakukan perpanjangan hak HGU. Menurutnya, bahwa untuk pengajuan harus dilakukan 5 tahun sebelum berakhir.
“Sampai batas berlakunya HGU habis dan pihak perusahaan belum memperpanjang, maka diberi waktu lagi untuk hak perpanjangan,” ucap Romanus. Seraya dirinya menyampaikan bahwa perpanjangan HGU ada pada ATR/BPN pusat dan BPN Provinsi.
Manager PT SMS, Abdurahman mengatakan bahwa perusahaan belum melakukan perpanjang, pihaknya akan melakukan proses tersebut kepada ATR/BPN pusat. “Setelah perpanjangan nantinya kami akan lakukan tembusan ke BPN Lahat,” terangnya
Menurut Abdurahman diwakili stafnya Arman, bahwa perusahaan siap memberikan Plasma jika ingin memperpanjang HGU yang telah habis sesuai dengan UU perkebunan nomor 39 tahun 2014 Pasal 58.
“Kalau ada tanah di sekitar kebun silahkan diajukan ke perusahaan untuk diplasmakan, dan perlu diketahui bahwa ini sudah kami sampaikan sebelumnya kepada warga,” ucapnya seraya pihak perusahaan siap memplasmakan lahan asalkan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Asisten I Pemkab Lahat, H Rudi Thamrin SH MM mengatakan terkait plasma harus sesuai peraturan perundang undang berlaku.
“Kita akan tampung dulu. Sekali lagi kami berharap kepada 14 desa jangan bertindak di luar hukum berlaku sehingga menggangu kambtibmas serahkan kepada yang mengerti permasalahan ini,” ucapnya. (zki)