LAHATPOS.CO, Indralaya – Kejaksaan Tinggi Palembang perlu memanggil pengguna anggaran, PPK, KPA, PPTK di Dinas PU PR Ogan Ilir, dan kontraktor PT Bandar Selaya Mandiri. Atas dugaan, penyimpangan pekerjaan peningkatan jalan ruas pelabuhan dalam – Indralaya, yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018.
“Kami menduga, keterliban mereka dalam proyek ini, sehingga mereka harus digali keterangannya,” ujar Ketua Tim Investigasi LAI BPAN, Yoangki Ariansyah, Selasa (16/3).
Yongki juga mengapresiasi Kejati Palembang sudah menetapkan inisial “FZ” selaku PPTK sebagai tersangka, kasus proyek peningkatan jalan pelabuhan dalam- Indralaya. Dugaan adanya penyimpangan senilai Rp 3,2 Miliar dari anggaran APBD tahun 2017.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk menegakkan supermasi hukum di Bumi Sriwijaya, sehingga pembangunan menjadi lebih terarah,” pungkasnya. (AL)