LAHATPOS.CO, Lahat – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali diusulkan Pemkab Lahat, pada Rapat Paripurna III Masa Persidangan Pertama Tahun SidangĀ 2020-2021.
Kendati sebelumnya sidang paripurna ini sempat tertunda, sidang paripurna kali ini berjalan baik dihadiri 24 Anggota DPRD Lahat.
Dua raperda itu diantaranya, tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 04 Tahun 2016, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Lahat. Sesuai dengan surat Bupati Lahat, tanggal 17 Juli 2020 Nomor 180/561/III/2020/tentang Pengajuan Raperda.
Juga, tentang pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan surat Bupati Lahat, Tanggal 19 September 2020, No180/52/III/2020/tentang Pengajuan Raperda.
“Untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang baik, Pemkab mengeluarkan peraturan baru. Tujuannya agar terus menyelaraskan pembangunan daerah, dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” sampai Bupati Lahat, Cik Ujang SH, Senin (23/11).
Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi menuturkan, Raperda ini sebelumnya akan dibahas secara komprehensif oleh anggota DPRD Lahat yang tergabung dalam alat kelengkapan DPRD Lahat.
“Akan diteliti dan dibahas oleh alat kelengkapan dewan dahulu, nanti baru masuk pada agenda pandangan fraksi, pada Selasa (24/11) mendatang,” tutur Fitrizal, selaku pimpinan sidang paripurna. (Heru)