LAHATPOS.CO, Lahat – Selangkah lagi bakal ada tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan PDAM Tirta Lematang.
Pasalnya, penyidik Kejari Lahat telah menaikan proses hukum kasus pengangkatan Direktur PDAM Tirta Lematang, dari penyelidikan ke penyidikan, sejak 2 November lalu. Pemeriksaan saksi pun dilakukan secara maraton.
Senin sore (9/11), penyidik Kejari Lahat mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat.
Tim penyidik mengambil berkas berupa surat keputusan pengakatan Penjabat Sekda Lahat dan Kabag Ekonomi tahun 2018 lalu, atau saat Bupati Lahat dijabat Marwan Mansyur.
“Memeriksa berkas terkait pengangkatan Direktur PDAM,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat, Aries Farhan.
Usai memeriksa berkas di BKPSDM, tim langsung menuju Bagian Ekonomi Setda Lahat. Disitu, tim memeriksa berkas terkait proses uji kelayakan dan pengangkatan Dirut PDAM Tirta Lematang tahun 2018 lalu.
Kajari Lahat Fithrah SH, melalui Kasi Pidsus Anjas Karya SH mengakui, proses hukum pengangkatan Cholil Mansyur sebagai Direktur PDAM Tirta Lematang saat itu, terus berlanjut.
“Sudah tiga saksi diperiksa sejak naik ke penyidikan. Penyidikan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, guna menetapkan tersangka,” kata Anjas.
Bola panas kursi Direktur PDAM Tirta Lematang ini mulai menggelinding, setelah Marwan Mansyur melantik Cholil sebagai Direktur PDAM Tirta Lematang, menggantikan Hermidi.
Padahal dalam pengkatan itu, diduga kuat Marwan telah melanggar pasal 35 huruf h dan j Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada huruf h, usia Direktur BUMD maksimal 55 tahun, sedangkan usia Cholil sudah diatas 55 tahun. Begitu juga dalam huruf J, direktur bukan mantan nara pidana korupsi.
Kenyataan Cholil merupakan mantan terpidana korupsi, bahkan dipecat dari statusnya sebagai ASN. Dalam pengangkatan Cholil juga melanggar Permendagri No 2 tahun 2007, tentang Organ Kepegawaian PDAM.
Pasal 4 ayat 1 huruf F dengan jelas menuliskan, calon direksi tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah. Sedangkan Cholil sendiri merupakaan kakak kandung Marwan Mansyur. Sempat terjadi aksi demonstrasi akibat keputusan Marwan mengangkat Cholil tersebut. (Zaki)