LAPOS, Lahat – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat, berhasil meringkus 5 tersangka jaringan sekaligus, pengguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Para tersangka yang diamankan diantaranya, Muhammad Trico (19), warga Desa Lebak Budi, Fahri Nugraha (26) warga Kota Prabumulih, Kardoso Henrik Pirnando (24) warga Desa Suka Cinta, Riki Ari Wibowo (27) warga Desa Tanjung Baru, dan Rani Sukmawati (23) warga Kota Prabumulih.
Demikian diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Zulfikar disampaikan Humas Polres Lahat, Aiptu Luispono, Kamis (26/11).
“Mereka ditangkap saat berada di dalam rumah kontrakan, terduga pelaku Muhammad Trico dan Rani, tepatnya di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat,” ungkap Luispono seraya dirinya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Dibeberkan polisi, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua paket sedang, diduga narkotika jenis sabu, didapati di saku celana depan sebelah kiri terduga pelaku Trico.
Kemudian delapan paket kecil, diduga narkotika jenis sabu dan satu butir tablet warna hijau, diduga narkotika jenis pil extacy di atas speaker ruang tamu kontrakan, dan dua batang kaca pirek, yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan kelima orang tersebut, diamankan beberapa barang bukti (BB) diantaranya yaitu 3,61 gram narkotika jenis sabu, dan 0,62 gram narkotika jenis pil exctacy, timbangan digital, alat hisap sabu, dan HP sebagai sarana jual beli narkotika.
“Saat ini kelima pelaku telah kami amankan di Mapolres Lahat guna proses hukum dan menangkap bandar besarnya,” bebernya. (zaki)